Sabtu, 24 Juli 2010

PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN INDONESIA




A. PERSIAPAN PROKLAMASI

Pada tanggal 7 agustus 1945, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI. PPKI beranggotakan 27 orang, yaitu:

1. Anang Abdul Hamidan

2. Andi Pangeran Pettarani

3. Bandoro Pangeran Hario Purubojo

4. Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo

5. Dr. G.S.S.J. Ratulangie

6. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat

7. Dr. M. Amir.

8. Drs. Muhammad Hatta

9. Drs. Yap Tjwan Bing

10. Haji Abdul Wahid Hasyim

11. Haji Teuku Muhammad Hasan

12. Ir. Sukarno

13. Ki Bagus Hadikusumo

14. Ki Hajar Dewantara

15. Mas Sutarjo Kartohadikusumo

16. Mr. Abdul Abbas

17. Mr. I Gusti Ketut Puja

18. Mr. Raden Ahmad Subarjo

19. Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri

20. Mr. Raden Kasman Singodimejo

21. Mr. Yohanes Latuharhary

22. Muhammad Ibnu Sayuti Melik

23. Prof. Dr. Mr. Raden Supomo

24. Raden Abdul Kadir

25. Raden Adipati Wiranatakusuma

26. Raden Oto Iskandardinata

27. Raden Panji Suroso

Dari 27 orang di atas beberapa tokoh pergerakan dan golongan minoritas. Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua, dan Mr. Ahmad Soebarjo sebagai penasihat.

Pada tanggal 8 agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Widyodiningrat (mantan ketua BPUPKI), menerima panggilan Marsekal Terauchi, Panglima Tentara Jepang Kawasan Asia Tenggara, agar datang ke markas besarnya di Dalath (Vietnam Selatan). Pada tanggal 9 agustus 1945 mereka berangkat ke Dalath didampingi dua pejabat Gunseikanbu (kantor pemerintahan militer) colonel Nomura dan Miyoshi. Dalam pertemuannya di Dalath, Marsekal Terauchi menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesiasudah dapat diumumkan apabila persiapannya sudah selesai.

Pada tanggal 14 agustus 1945, rombongan tiba kembali di Jakarta dan disambut oleh Sutan Syahrir yang menyampaikan berita kekalahan Jepang yang didengarnya dari siaran radio luar negeri. Sutan Syahrir menyarankan kepada Ir. Soekarno agar segera menyatakan kemerdekaan. Namun saran itu ditolak oleh Ir. Soekarno dengan alasan bahwa dari manapun datangnya kemerdekaan Indonesia, baik dari pemerintah Jepang maupun bangsa Indonesia sendiri itu tidak penting, yang terpenting adalah bagaimana cara menghadapi Sekutu yang ingin mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. pendapat Ir. Soekarno tersebut tidak diterima oleh Sutan Syahrir dan para pemuda. Mereka berpendapat bahwa PPKI adalah badan bentuka Jepang, tidak berhak untuk menentuka kemerdekaan Indonesia.

Menghadapi sikap Soekarno-Hatta yang menolak usulan mereka, para pemuda bertindak lain untuk tetap mempersiapkan proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 15 agustus, para pemuda mengadakan rapat di Jalan Cikini No.71. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kemerdekaan harus segera diproklamasikan tanpa campur tangan bangsa asing. Hasil rapat tersebut disampaikan kepada Soekarno-Hatta oleh Wikana dan Darwis. Soekarno-Hatta menolak karena alasan menunggu berita resmi tentang menyerahnya Jepang.

Pada tanggal 16 agustus 1945 pukul 04.30, Soekarno-Hatta dibawa ke markas tentara Peta di Rengasdengklok (Karawang, Jawa barat) oleh golongan pemuda. Hilangnya Soekarno-Hatta membuat panik para pemimpin pergerakan di Jakarta (golongan tua) yang baru diketahui oleh mereka pada pukul 08.00.

Mr. Soebarjo berusaha mencari tahu dimana Soekarno-Hatta berada dengan cara menghubungi berbagai pihak, termasuk Wikana. Setelah memberikan jaminan kepada Wikana atas keselamatan Soekarno-Hatta, Wikana akhirnya mau menunjukkan dimana Soekarno-Hatta berada. Soebarjo memberikan jaminan kepada komandan tentara Peta bahwa kemerdekaan akan diproklamasikan keesokan harinya, sehingga pada malam itu juga Soebarjo diperbolehkan kemabali ke Jakarta bersama Soekarno-Hatta.

B. PROSES PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

Rombongan Soekarno-Hatta tiba di Jakarta pukul 23.00 WIB, pada tanggal 16 agustus 1945. Mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1. Setelah mengetahui bahwa Soekarno-Hatta akan datang, rumah Laksamana Maeda pada malam itu dipenuhi oleh pemuda dan anggota PPKI. Mereka membicarakan tentang proklamasi. Pada tanggal 17 agustus 1945 pukul 03.00, Soekarno-Hatta dan Soebarjo berkumpul di ruang makan untuk merumuskan naskah proklamasi. Soekarno menuliskan naskahnya, sedangkan Hatta dan Soebarjo menyumbangkan pikirannya secara lisan.

Akhirnya mereka selesai merumuskan draf naskah proklamasi. Soekarno membaca draf naskah tersebut secara perlahan-lahan dan berulang-ulang di hadapan para hadirin. Isi draf naskah tersebut disetujui oleh seluruh orang yang ada di ruangan tersebut.

Ketika sampai pada siapa yang akan menandatangani naskah tersebut, timbul pertentangan pendapat. Para pemuda menolak menandatangani bersama para anggota PPKI karena bagi mereka (para pemuda), PPKI adalah budak Jepang. Kemudian Sukarni mengusulkan agar naskah tersebut ditandatangi oleh dua orang saja, yaitu Soekarno dan Hatta. Usul itu diterima oleh semua hadirin. Ir. Soekarno menyuruh Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut.

Selesai diketik, naskah tersebut ditandatangani oleh Soekarno-Hatta. Penandatanganan dilakukan menjelang subuh, Jumat 17 agustus 1945. Selanjutnya dibicarakan tempat pembacaan naskah proklamasi.

Ir. Soekarno mengusulkan agar pembacaan naskah proklamasi dilakukan di rumah kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur 56, pada pukul 10.00 pagi.

C. PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.

Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[4]. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.

Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.


Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.

Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

D. PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN, ALAT KELENGKAPAN, DAN KEAMANAN NEGARA INDONESIA

Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.

1. Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:

a. Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.

b. Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)

c. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

2. Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :

  1. Pembagian wilayah Indonesia

Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :

a) Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo

b) Jawa Tengah : R. Panji Soeroso

c) Jawa Timur : R.A Soerjo

d) Kalimantan : Ir. Mohammad Noor

e) Sulawesi : Dr. Sam Ratulangi

f) Maluku : Mr. J. Latuharhary

g) Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja

h) Sumatera : Mr. Teuku Moh. Hasan

i) Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta

  1. Pembentukan Dpartemen dan Kementrian

Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.

a) Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah

b) Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo

c) Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo

d) Departemen Keuangan : A.A Maramis

e) Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo

f) Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara

g) Departemen Penerangan : Amir Syarifudin

h) Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri

i) Departemen Pertahanan : Supriyadi

j) Departemen Kesehatan : Boentaran Martoatmodjo

k) Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso

l) Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso

m) Menteri Negara : Wachid Hasyim

n) Menteri Negara : R.M Sartono

o) Menteri Negara : M. Amir

p) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata

3. Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :

  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)

Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.

  1. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)

Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.

  1. Pembentukan Tentara Kebangsaan

Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.

Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Sistem Pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan

Sistem Pemerintahan Indonesia di awal masa Kemerdekaannya adalah Sistem PRESIDENSIIL. Sistem Pemerintahan ini sesuai dengan rumusan Undang-undang Dasar 1945, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan mentri adalah sebagai pembantu presiden. “Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggungjawab kepada presiden”. Oleh karena itu, untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementrian. Seharusnya pembentukan kementrian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementrian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I) dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara. Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.

Tetapi perkembangannya karena pengaruh dari golongan sosialis yang ada dalam KNIP maka usia kabinet Presidensiil tidak lama yaitu sejak 12 September 1945 sampai 14 November 1945. Sejak tanggal 14 November 1945 Indonesia menggunakan sistem Kabinet PARLEMENTER dengan Perdana Menteri pertamanya yaitu Sutan Syahrir. Sistem Kabinet Parlementer inilah yang katanya sesuai dengan harapan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengharapkan sistem pemerintahan Demokrasi dimana cirinya adalah adanya DPR (parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Pola pemerintahan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang ada di negara Belanda yang berdasarkan multipartai yaitu sistem pemerintahan parlementer. Jika menggunakan kabinet presidentil maka presiden berperan sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggungjawab kepada presiden. Tetapi jika menggunakan kabinet Parlementer maka presiden bertanggungjawab kepada parlemen (KNIP).

Kabinet Parlementer ini terbentuk karena memang sebenarnya direncanakan oleh KNIP. Dimana “kabinet (menteri) bertanggungjawab langsung kepada KNIP (parlemen) dengan kekuasaan legislatifnya. Selain itu tujuan dibentuk kabinet Parlementer adalah untuk mengurangi peranan presiden yang dianggap terlalu besar.

Untuk mewujudkan ambisi KNIP tersebut maka mulai dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) pada 16 Oktober 1945 (Sidang KNIP I). Langkah selanjutnya adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekedar badan penasehat menjadi badan legislatif yang sebenarnya dipegang MPR/DPR, disetujui dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X yang ditandatangani wakil presiden. Dengan dikeluarkan maklumat tersebut maka kekuasaan presiden berkurang yaitu hanya dalam bidang eksekutif saja. Sementara itu KNIP sebagai badan Legislatif menggantikan MPR dan DPR sebelum terbentuk. Selain kedua hal tersebut KNIP juga mengusulkan pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Usulan tersebut disetujui dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945 tentang anjuran pembentukan partai-partai politik.

Adapun partai-partai yang berhasil dibentuk adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Sosialis Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai), Partai Rakyat Sosialis (Paras), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).

Terbentuknya kabinet Syahrir (parlementer I) merupakan suatu bentuk penyimpangan pertama pemerintah RI terhadap ketentuan UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet Prsesidensiil, dimana menteri sebagai pembantu presiden” sementara itu pelaksanaannya” mentri (kabinet) bertanggungjawab langsung pada parlemen (KNIP)”. Karena menggunakan sistem parlementer maka kabinet dan parlemen (KNIP) selalu bersaing untuk memperebutkan pengaruh dan kedudukan. Akibatnya sering terjadi pergantian kabinet karena dijatuhkan oleh parlemen (KNIP).